Foto: Dirdik Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, masih mendalami tindak pidana korupsi pada Direktur Ortus Holding Ltd Edward Soeryadjaya, belum menjerat dengan Pasal Korporasi dan tindak pidana pencucian uang.
Tersangka Edward Soeryadjaya yang telah dijadikan tersangka oleh pihak penyidik dari Jampidsus Kejagung pada 27 Oktober, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), No: Print-93/F.2/Fd. 1/10/2017.I terkait kasus pengelolaan Dana Pensiun Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk.
Sementara Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono mengatakan pihak penyidik masih fokus pada tindak pidana korupsi dengan tersangka Edward.
Akan tetapi pihak penyidik akan tetap membuka opsi untuk menjerat tersangka dengan Pasal lainnya semua butuh pendalaman jadi bersabarlah, tim akan bekerja secara profesional, kan semua harus berdasarkan fakta hukum, ungkap Warih pada awak media Selasa (26/12).(Hdr/tim)