BNN: Prekursor di Diskotek MG Melalui Jalur Resmi 

Foto: Gedung BNN (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), akan memeriksa dua perusahaan pengimpor prekursor atau bahan campuran untuk membuat narkotika cair yang diproduksi diskotek MG International Club.

“Jelas ini ada penyimpangan,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari pada awak media di gedung BNN (21/12/2017).

Prekursor dipergunakan dalam bidang farmasi, dan prekursor yang dimiliki diskotek MG melalui jalur masuk secara resmi, nah semestinya prekursor impor resmi itu berada di pabrik farmasi, namun kami sudah mengantongi dua perusahaan yang diduga membantu menyalurkan prekursor ke diskotik MG, ungkap Arman.

Ada dua sumber yang resmi dari importir untuk bahan itu, terdapat dua perusahaan yang akan kita panggil. Dari hasil uji laboratorium BNN, dapur narkotika itu mengunakan prekursor jenis piperonal atau heliotropine dan asam asetat murni, benzochinone, dan merkuri clorida, papar Arman.

masih kata Arman peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, maka Import prekursor hanya bisa dilakukan pedagang besar farmasi atau industri farmasi yang hanya mengantungi izin sebagai importir prekursor farmasi.

Serta Pasal 10 disebutkan bahwa pengawasan impor prekursor industri farmasi ada di Kementerian Kesehatan, sedangkan non farmasi di Kementerian Perdagangan. Maka dari itu, Arman memastikan akan mempidanakan dua perusahaan tersebut jika nantinya memang terbukti memasok prekursor ke diskotek MG.

” Sangat bisa kita pidanakan, karena ada tindak pidana narkotik dan prekursor narkotika sama hukumnya, tutup Arman. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.