Foto: Jaksa Agung RI M Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung sudah memiliki satuan tugas khusus dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, jadi tak perlu bergabung satu atap bersama Densus Tipikor.
” Ya rasanya tidak perlu, Kejaksaan sudah punya satgasus,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo Senin (16/10/2017).
Prasetyo juga menambahkan kalau proses pelimpahan berkas perkara korupsi dari polri akan memakan waktu lama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bergabung di Densus Tipikor menurutnya hal wajar jika polri harus bolak-balik melengkapi berkas perkara jika syarat formil dan materil belum cukup lengkap.
“Hasil kerja penyidikkan dinilai oleh JPU, jangan khawatir ada kesan bolak- balik. karena nantinya hasil kerja penyidik yang bertanggung jawab adalah pihak JPU, jelas Prasetyo
Kalau berkas dikembalikan yang belum lengkap, itu juga bentuk pertanggung jawaban JPU di persidangan, nah yang dihadapi bukan hanya terdakwa dan penasehat hukumnya, tapi juga hakim, makanya berkas perkara harus benar-benar sempurna.
Jaksa Agung M Prasetyo juga berharap, kehadiran Densus Tipikor tidak membuat kewenangan pemberantasan korupsi penegak hukum lain, seperti KPK dan Kejaksaan menjadi tumpang tindih, dan agar Densus Tipikor tidak hanya melakukan penindakan tapi juga bisa preventif.
Saya rasa kita ingin semua semakin meningkat intensitas pemberantasan korupsi dan pencegahan korupsi, Kejaksaan punya konsep juga, tutupnya. (Hdr)