Foto: Dirdik Jampidsus Warih Sadono (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kasus pembobolan kredit PT Bank Mandiri Comercia l Banking Centre Cabang Bandung, Jawa Barat, sebesar Rp 1, 47 trilyun ole h PT Tirta Amarta Bottling (TAB), terus didalami oleh Kejaksaan Agung RI.
” Ya penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono (29/10/2017).
Yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya RT sebagai debitur PT TAB yang juga selaku pengguna dana tidak sesuai dengan peruntukannya, ungkap Warih Sadono.
Masih ungkap Warih, modusnya oleh tersangka itu dengan menggunakan dana kredit modal kerja untuk kepentingan orang lain secara kolektivitas.
Hingga kini pihaknya terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut, dan termasuk menyelidiki keterlibatan orang Bank Mandiri. ucapnya.
Selain itu debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp 73 miliar, yang seharusnya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, akan tetapi digunakan untuk keperluan yang dilarang guna perjanjian kredit, akibatnya negara telah merugi Rp 1,4 trilyun yang terdiri dari pokok bunga serta denda. (Ist)