dutainfo.com-Jakarta: Satu lagi artis diamankan petugas kepolisian karena kedapatan memiliki narkoba, setelah penyanyi Ello, kini artis Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka telah mengakui bahwa narkoba yang ditemui di mobilnya adalah benar miliknya, seperti dikutip merdeka.com, Senin (14/8).
Masih kata Widjonarko, petugas juga melakukan test urine hasilnya positif mengunakan zat methapitamin.
Sementara Rio dalam pengakuan kepada petugas menggunakan sabu di daerah Jakarta Barat.
Rio Reifan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (team)