Perwira Polri  Diamankan Provost Polda Metro Jaya

Unit Khusus Bidpropam Polda Metro Jaya Melakukan OTT Terhadap Anggota Polsek Gambir

Dutainfo.comJakarta : Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam, Polda Metro Jaya, yang dipimpin AKBP Risto Samodra, Sos, Sik, SH, MH.

Telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, pada (18/10/16). 

Karena telah menyalahgunakan wewenang pemerasan yg dilakukan oleh Iptu Sukarmin, Jabatan Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat.
Adapun kronologisnya, pada hari Senin (17/10), Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, pelaku yang bernama Anto als Awi di Diskotik Crown, Tamansari Jakarta Barat.

Atas adanya penangkapan tersebut, teamsus mendapat informasi bahwa terhadap tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000,-. (Tiga ratus juta rupiah).
Dihari yang sama teamsus melakukan observasi di sekitar Polsek Metro Gambir guna mencari kebenaran atas informasi tersebut namun sampai sore hari transaksi tidak jadi dilakukan, mengingat pihak keluarga keberatan atas permintaan uang sebesar Rp. 300.000.000,-  tersebut. Dan pihak keluarga menyanggupi sebesar Rp. 100.000.000,-. (Seratus juta rupiah), pada keesokan harinya, team kembali mendalami perihal transaksi penyerahan uang oleh pihak keluarga tersangka.
Alhasil tepat Pada pukul 19.00 WIB, tersangka Anto als Awi dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir, setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 97.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), yang diterima langsung oleh Iptu Sukarmin.
Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut selanjutnya teamsus melakukan Operasi Tangkap Tangan, dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 97.000.000,- di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.
Langkah-langkah yg tlh diambil yaitu :
1. Mengamankan BB Ekstasi sebanyak 20 butir.

2. Uang sebesar Rp. 97.000.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah)

3. Berkas Perkara Penyidikan atas nama pelaku Anto alias Awi.

4. Mengamankan KTA (Kartu Tanda Anggota) anggota Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

5. 4 unit Hp milik anggota Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

6. Melakukan pemeriksaan terhadap anggota Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

7. Melakukan klarifikasi terhadap pelaku Anto alias Awi beserta keluarga. 

” ya benar diamankan, tapi masih kita dalami”, ucap Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono (19/10). ( Yl )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.