Dutainfo.com– Jakarta: Mabes Polri via Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menyimpulkan dari pemeriksaan Kombes Pol. Franky H Parapat, mantan Direktur Narkoba Polda Bali. Terdapat pelanggaran pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan. “ Ya yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dan pemerasan, sekarang masih diperiksa secara intensif di Propam,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen. Boy Rafli, di Mabes Polri Selasa (27/9 2016).
Ditanya soal pemecatan, Boy menjawab sudah diberhentikan dari Direktur Narko ba Polda Bali ( Jabatannya ), dan sekarang ditempatkan di Mabes Polri sebagai analisis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim.Lebih lanjut Boy mengatakan hanya mutasi jabatan saja, tidak ada pemecatan sebagai anggota kepolisianya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Bali Kombes. Franky H Parapat, diamankan Provos Mabes Polri karena kasus pemerasan terhadap 7 tersangka narkoba dibawah 0,5 gram rata-rata dimintai sejumlah uang. (Tm).