Dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui hakimnya menghadir kan para terdakwa kasus simpatisan ISIS masing-masing Muhammad Fachry dan Abu Royan. Untuk mendengarkan putusa vonis, pada hari Selasa ( 9 / 2 / 2016 ). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan untuk terdakwa Muhamad Fachry yang berperan menyebarkan film propaganda kelompok Negara Islam Irak dan Islam Suriah (ISIS),sedangkan vonis untuk terdakwa Abu Royan 3 tahun enam bulan penjara.dia adalah penyadang dana. (Hdr)