Dutainfo.com-Jakarta : Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Jero Wacik akhirnya divonis 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulann oleh Hakim tindak pidana korupsi Jakarta. “Ini pelajaran bagi menteri lain agar dapat mengontrol kinerja bawahanya,”ungkap Jero Wacik,di Pengadilan Tipikor( 9/ 2). Selain divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta,Hakim juga menggharuskan Jero membayar kerugian negara sebesar Rp 5,073 Miliar. (Tm).