Dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,Dody Sukmono tuntut Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta Subsider 6 Bulan kurungan penjara. JPU Dody Sukmono membacakan tuntut Sultan Bhatoegana 11 tahun dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan selama tigaa tahun,serta didenda Rp 500juta subsidr 6 bulan penjara,agar tuntutan ini dikabul oleh majelis hakim,ucapnya Senin(27/7). Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Sultan melakukan dua perbuatan pidana Korupsi dimana dakwaan pertama primer dari pasal 12 huruf a UU No 31sebagaina telah diubah dengan UUno 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidanaa korupsi dan dakwaan ke 2 pasal 11 U U no 31 sebagaimana telah diubah denggan UU no 20 tahun 2001 tentang berantas tindak pidana korupsi jo psl 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tm)