Partai Golkar Versi Munas Bali Layangkan Gugatan ke PTUN

image

Dutainfo.com – Jakarta: Partai Golongan Karya (Golkar) versi Munas Bali layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK Menkumham Yasonna Laoly yang mensahkan pengurusan partai versi Musyawarah Nasional (Munas)Ancol yang telah dipimpin oleh Agung Laksonno.

Waketum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengatakan sudah dapat info dari sekjen Idrus Marham,hal itu sudah di daftar ke PTUN,katanya, Senin (23/3).    Masih kata Nurdin hal itu dilakukan guna membuktikan bahwa kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono tidaklah sah.   Adapun Nomor Registrasi gugatan adalah 62/G/2015/PTUNJAKARTA,23 Mar 2015. Maka dengan kami gugat ke PTUN penerbitan Surat Keputusan (SK) tidak berlaku,yang berlaku adalah hasil Munas Bali (Kubu Aburizal Bakri ) ,tutup Nurdin.   (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.