Dutainfo.com – Jakarta: PengadilanNegeri Jakarta Barat kembali melanjutkan sidang 3 orang terdakwa kasus malpraktek dari klinik Metropole,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli. Ketiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Reopan dan Amril mereka adalah Ketua Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Jakarta Bart Dollar,Fatmiati dan Susanto mereka dari Suku Dinas Kesehatan Pemkodya Jakbar.
Ketika diperiksa didepan majelis hakiem saksi Susanto mengatakan,bahwa klinik Metropole yang pemiliknya Lukas telahh melanggar penggunaan ijin yang diberikan sebab ijin yang diberikan ke klinik adalah pelayanan pratama atau pelayanan umum akan tetapi pada pelaksanaanya lakukan pelayanan tanggani penyakit spesialis. (Tim)