Dutainfo.com – Jakarta: Wakapolri Komje Polisi Badrodin Haiti menanggapi masalah senjata api yang dimiliki penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak miliki surat perizinan.masalah itu tak usah dibesar-besarkan,itu masih penyelidikan.
“Ya tak hanya KPK, di polri pun jika ada senjata yang dipegang anggota tak miliki surat atau habis masa berlakunya maka akan diperiksa oleh provos,”ucap Komjen Pol Badrodin Haiti,pada wartawa(18/2).
Seperti diketahui sebelumnya,Bareskrim mengatakan 21 penyidik KPK diduga miliki senjata api ilegal dan mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.mengenai kepemilikan senjata ilegal oleh penyidik KPK,ini sebelumnya sudah dilaporkan olh masyarakat ke Markas Besar Polri. (Tim)