Dutainfo.com – Jakarta : Kasus perkara korupsi Videotron Riefan Avrian akhirnya dituntut 7,5 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,anak mantan Menteri Koperasi dan UKM,Syarief Hasan ini hanya terdiam. Jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 Tahun dikurangi masa tahanan dan perintah agar terdakwa Riefan berada dalam rumah tahanan,ucap Jaksa ketika bacakan tuntutan Riefan,Kamis(4/12).
Jaksa Penuntut Umum juga menambahka hukuman dengan pidana denda Rp 200 juta bila tak dibayar ganti 3bulan penjara. (Tim/iyl)