Sipir Cipinang Ditangkap Selundupkan Sabu Rp 1,3 Milyar

image

Dutainfo.com – Jakarta : Polisi Polres Jakarta Timur berhasil amankan pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 907,2 gram di dalam Lapas Narkotika Cipinang,Jakarta Timur,dua orang ditetapkan sebagai tersangka,salah satunya seorang pegawai sipir Iwan.             Penangkapan ini berkat laporan seorang warga yang curiga adanya transaksi narkoba di sebuah counter pulsa lokasi tak jauh dari Lapas Cipinang,ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Afrizal,kepada awak media di Mapolres Jakarta Timur,Kamis (23/10).    Masih lanjut Afrizal,narkoba tersebut akan di serahkan ke seorang sipir bernama Irwansyah.akan tetapi setelah ditunggu selama 2hari sipir itu tak datg.       Karena sudah dua hari tak kunjung datang pelaku yang bernama Gilang mengambil kembali barang haram tersebut dan ditangkap oleh warga sekitar yang sudah mengincar Gilang,dari pengakuan pelaku Gilang kepada petugas bahwa barang tersebut akan diberikan ke seorang napi berinisial FS,Gilang juga mengaku kalau berhasil akan mendapat upah Rp 10 juta.

Napi FS sedang menjalani hukuman 15 tahun,dia di vonis seumur hidup didalam dia masih mengendalikan narkoba dengan dibantu seorang sipir di bayar Rp 2 Juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa sabu seberat 907,2 gram senilai Rp 1,3 milyar, ucap Afrizal.      (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.