Dutainfo.com – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri hukuman terhadap 9 orang tahanan kedapatan memiliki dan mengunakan HP di rutan KPK cabang Jakarta Timur dan rutan Polisi Militer Kodam Jaya(Pomdam).
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam konpers mengatakan pihak KPK telah menjatuhkan hukuman bagi sembilan orang tahanan dan empat orang tahanan KPK di rutan Pomdam Jaya yang kedapatan mengunakan dan memiliki Telpon Selular.
Sanksi hukuman berupa tidak boleh dikunjungi pihak keluarga selama 1 bulan (30 hari ), dan mulai efektif 9 Oktober 2014. Ke 6 orang adalah Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari,Gulat Medali Emas, Kwee Cahyadi Kumala dan tiga orang lainya adalah Heru Sulaksono,TB Chaeri Wardana,dan Ade Swara,tutup Priharsa. (Tim)