Ketum FPI : Kalau Hasil Investigasi FPI ada pelanggaran aparat,maka kapolda harus mundur

Dutainfo.com – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muchsin Alatas menyebut FPI adalah organisasi resmi dan terdaftar di kemendagri sampai 2019.

Sambil mengangkat surat Habib Muchsin Alatas mengatakan ini surat keterangan terdaftar(SKT) yang dikeluarkan kemendagri sampai tahun 2019,ucap Habib Muchsin Alatas,kepada wartawan di gedung DPRD DKI,Jakarta ( 13 / 10 ).

Habib Muchsin Alatas bersama pengurus FPI menyerahkan surat tersebut kepada anggota DPD asal DKI Jakarta secara tertutup. Masih menurut Habib Muchsin Alatas,wacana pembubaran FPI adalah buntut dari skenario pihak ketiga yang memprovokasi kegiatan demo menolak Wagub DKI Ahok di gedung DPRD DKI agar menjadi rusuh dan dikatakan FPI tidak terdaftar dan tak berijin,ucapnya.       “Jelas ini ada upaya pihak ketiga yang sengaja membenturkan FPI,”kata Mucsin.           Kalau hasil Investigasi FPI ditemukan ada pelanggaran aparat,kami tuntut DPRD DKI bikin pansus,kalau terbukti maka Kapolda harus mundur, tegas Muchsin.  (Tim/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.