Dutainfo.com – Jakarta : Apabila Sampai Senin 13/10/2014 Kasudin Tanhut Jakarta Timur Bambang Wisanggeni tak juga mengindahkan panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Maka pihak Intelijen Kejari akan jemput paksa.
“Ya pihak penyidik sudah memanggil BW sebanyak tiga kali akan tetapi tidak hadir apabila sampai Senin 13/10 masih tidak hadir maka kami akan jemput paksa,ucap Kasie Intelijen Kejari Jakarta Timur Asep Santoni,kepada awak media ( 10 / 10 ).
Apapun alasanya sampai Senin besok yang bersangkutan tidak datang maka kami dengan tegas akan mengambil paksa Kasudin Tanhut Jaktim BW untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi taman kota Ujung Menteng,tegas Asep. Sampai hari ini kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2 miliar telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bambang Wisanggeni(BW), Golfried Junanda,dan Waluyo Suparno (WS) kasus ini bermula dari proyek pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng Jakarta Timur yang bernilai Rp 10 miliar terjadi penyimpangan dan korupsi dana. (Tim/pkc)