Dutainfo.com – Jakarta : Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Didik Purnomo kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jalani pemeriksaan kasus korupsi pengadaan Simulator uji klinik pengemudi motor roda 2 dan mobil anggaran 2011.
Didik sudah beberapa kali dipanggil KPK guna pemeriksaan terhadap dirinya dan sudah menyandang status tersangka namun belum juga dilakukan penahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukan pemenang lelang dan pelaksanaan Driving Simulator dengan nilai Rp 142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp 256,1 juta.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis terhadap atasan Didik yaitu Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo delapan belas tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. (Tim)