Dutainfo.com – Jakarta : Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kembali dilaporkan oleh tim hukum pasangan capres dan cawapres, no 1 Prabowo – Hatta Rajasa ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mereka menilai KPU telah langgar undang undang. Rahmawati Soekarno Putri adik kandung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, menilai seharusnya KPU dapat dipidanakan,lantaran lembaga Pemilu itu sudah melanggar kewenangan Mahkamah Konstitusi, ungkapnya saat jumpa pers di rumahnya Pejaten, Jakarta ( 31/7 ).
“Ya itu dapat dipidanakan. KPU tidak punya kewenangan. Itu sudah ranah MK,” ucap Rahmawati Soekarno Putri. Masih lanjut Rachma dia mengaku resah dengan berbagai kasus dugaan korupsi yang dihadapi presiden terpilih KPU, Jokowi.
Rahcma menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak tebang pilih dalam menanggani kasus. Sebab disana ada kasus Transjakarta dan ada kasus Taman BMW. KPK harus berani. Kasus pelaporan oleh tim kuasa hukum Prabowo – Hatta ke Bawaslu adalah KPU Jakarta Timur membuka lebih dari seribu kotak suara di wilayah itu, Kamis ( 31/7 ). Dibukanya kotak suara terkait dengan gugatan capres Prabowo Subianto kepada KPU ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). ( Tim )