Dutainfo.com – Jakarta : Polda Metro Jaya melalui penyidik unit perlindungan perempuan dan anak ( PPA ) hari ini serahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru Jakarta Internasional School (JIS) Ferdinand Tjong dan Neil Bantleman, ke Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Selatan.
“Ya hari ini Jumaat 15 Agustus 2014 tadi pagi berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI oleh penyidik dan sudah lengkap jadi tinggal pihak kejaksaan yang analisa berkas itu,”ucap Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto,kepada wartawan (15/8).
Kedua tersangka sekarang telah ditahan di rutan Kriminal Umum Polda Metro Jaya mereka dijerat pasal 80 dan pasal 82 KUHP, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diancam maksimal 15 tahun pidana badan,ungkap Kombes Pol Rikwanto. (Tim)