Dutainfo.com – Jakarta : Kejaksaan Meradang pasalnya terdapat plang bertuliskan Tanah ini dalam sengketa di lokasi tanah milik David Nusa Wijaya kasus Bank Servitia,yang telah di rampas/di sita oleh Negara melalui Satgassus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Melihat ada plang di lokasi tanah itu kami dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di bantu Polres Jakarta Barat dan Satpol pp Jakarta Barat langsung mengamankan lokasi tanah dan membongkar plang tersebut,ungkap Kasie Intelijen Kejari Jakarta Barat Gloria Sinuadji SH,MH di Kedoya, Jakarta Barat. Kepada dutainfo.com Selasa (5/8).
Masih lanjut Gloria kita akan lakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apakah benar ada gugatan bernomor: 319 PDT. G / 2014 / PN.SEL Seperti diketahui tanah di jalan Kedoya Raya itu sebelumnya milik David Nusa Wijaya kasus Bank Servitia dimana tanah tersebut telah di rampas / di sita oleh negara melalui Satgassus Kejaksaan Agung RI dan diatas tanah tersebut sudah tertancap plang Tanah ini di rampas/di sita oleh Negara dengan berlogo Kejaksaan Agung RI. Namun pihak kejaksaan meradang dengan adanya plang yang menancap di loksi itu berbunyi “ Tanah ini dalam sengketa Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 319 PDT. G / 2014 / PN . SEL ”. Ketika di himpun berita di lapangan oleh dutainfo seorang warga sekitar yang tak mau disebut identitasnya mengatakan yang memasang plang tersebut orang dari suruhan David. ( Hdr )