Dutainfo.com – Jakarta : Kejaksaan Tinggi Jakarta ( Kejati ) belum akan melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan tersangkanya Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Wijayanta Bekti Mukarta ke jenjang penuntutan. Ini dikarenakan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya belum lengkap dan Kejati meminta untuk dilengkapi.
Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo mengatakan untuk SP3 kasus ini adalah domain penyidik Polda Metro Jaya akan tetapi harus ada prosedur yang jelas, ucapnya pada awak media ( 23/7 ).
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada Wijayanta Bekti Mukarta dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pasal 421 KUHP,ketika dilaporkan menghambat perusahaan importir garmenĀ penetapan tersangka itu ditetapkan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tertanggal 9 Januari 2014.
Laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Wijayanta Bekti Mukarta ini dilakukan oleh Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia pada 26 April 2013 lalu. ( Tim )