Dutainfo.com – Jakarta : Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo akan menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, hal ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi karena sudah ada putusan hukum tetap selama delapan belas tahun pidana badan. “Direktur Penuntutan KPK, Ranu Miharja mengatakan bahwa Djoko sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,”ucapnya di Jakarta ( 9/7 ).
Setelah KPK menerima putusan majelis hakim Mahkamah Agung,maka segera megeksekusi Djoko Susilo, ucapnya. Seperti diketahui majelis hakim MA telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis 18 tahun pidana badan bagi Djoko, dan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara serta terdakwa Djoko diwajibkan membayar uang pengganti Rp 32 milyar subsider 5 tahun penjara. Tambahan hukuman juga dikenakan pada mantan Ka Korlantas berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik,putusan tersebut divonis majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota M Askin dan MS Lumme pada 4 Juni 2014. ( Tim )