Dutainfo.com-Jakarta:Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil ungkap dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak pada Suku dinas Kebersihan Jakarta Barat tahun anggaran 2012/2013.kerugian negara sebesar Rp 15 milyar lebih.
“Penyidik telah menahan dua pejabat masing-masing S (PPK),dan K (Bendahara) mereka telah dijadikan tersangka dan sekarang telah kita lakukan penahanan di rutan,”ucap Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,Choirun Prapat.SH.pada awak media(22/5). Sudah kita lakukan penahanan terhadap para tersangka kemarin Rabu (21/5) pukul 16.00 Wib,di Rutan Cipinang dan Pondok Bambu,tegas Choirun.
Penahanan ini lanjut Choirun berdasarkan bukti-bukti yang kuat mengenai adanya penyalah gunaan anggaran penguna BBM di Sudin Kebersihan dengan cara dimanipulasi laporan pertanggung jawaban keuangan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15 milyar lebih,para tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP. segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,ucapnya.
Ketika disingung oleh wartawan apakah bakal ada tersangka lain nya,masih kita dalami lagi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,tutup Choirun. (Hdr)