Kajati DKI: Penahanan seseorang tersangka adalah kewenangan penyidik

image

Dutainfo.com-Jakarta: Direktur PT Rifuel,Riefan Avrian yang telah ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI(Kejati)sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat videotron di gedung SMESCO kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012,ternyata belum kuat untuk dilakukan penahanan terhadap anak Menteri Koperasi dan UKM,Syarief Hasan.
                                 
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Adi Toegarisman,mengatakan hal penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah kewenangan penyidik,kilahnya (21/5).                                                 Masih ucap Adi,sampai saat ini penyidik berpendapat masih belum perlu menahan.ini kan masih tahap pemeriksaan pertama masih banyak waktu dan kita masih perlu menghadirkan saksi-saksi lain penyidik juga sudah mengajukan 33 pertanyaan kepada Riefan,tutup Adi.   (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.