Dutainfo.com-Jakarta:Terdakwa kasus proyek Hambalang Wafid Muharram mantan Sekretaris Kemenpora mengakui bahwa Choel Mallarangeng meminta uang fee sebanyak 15 persen dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional,Hambalang.
Jaksa penuntut umum(Jpu) KPK,dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Senin,menanyakan kepada Wafid apa benar Choel meminta fee?. “Benar pak,begitu,”Jawab Wafid dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Berapa yang diminta lanjut Jpu? 15 persen pak jawab Wafid kembali,seperti dikutip Antara,Senin(5/5). Permintaan itu pernah diutarakan Choel yang tak lain adalah adik Andi Mallarangeng,saat itu November 2010 bertempat di Plaza Indonesia antara Wafid,mantan Karo Keungan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar,Choel dan Staf Khusus Andi M Fakhruddin,ungkap Wafid. (Tim)