Dutainfo.com-Jakarta: Terkait masalah Anas Urbaningrum,Sekjen KPU Arif Rahman Hakim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU,yaitu Anas Urbaningrum.
“Ya saya dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait Pak Anas Urbaningrum,”ucap Sekjen KPU Arif Rahman Hakim di KPK(15/4),kepada awak media. Masih lanjut Arif dirinya ditanya oleh penyidik KPK seputar kasus tindak pidana pencucian uang(TPPU)yang diduga dilakukan Anas saat menjadi anggota KPU periode 2001-2005,dan ditanya pula kapan kerja di KPU,kapan berakhir masa kerjanya dan gaji di KPU.akan tetapi saya hanya memberikan dokumen saja dikarenakan saya baru masuk KPU,jelas Arif. (Tim)