Dutainfo.com-Jakarta: Surat Eksekusi dari Mahkamah Agung(MA) terkait artis cantik Nikita Mirzani,belum diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya karena kan baru kemarin jadi belum sampai lah, tunggulah sekarang belum bisa dieksekusi menunggu surat dari Mahkamah Agung,”ucap Humas Pengadilan Jakarta Selatan,Ari Jiwantara (22/4) kepada awak media. Ketika ditanya wartawan kapan surat salinan putusan eksekusi bisa diterima PN Jakarta Selatan,Ari mengatakan tergantung.kadang tidak tentu bisa 1minggu atau 14 hari sejak putusan MA. Nantinya yang akan melaksanakan eksekusi adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,setelah kami pihak PN Jakarta Selatan menerima surat eksekusi.dan mengenai pelaksanaan waktunya itu tergantung Kejaksaan,tegas Ari. (Tim)