Jaksa Tuntut Hercules 5 Tahun

image

Dutainfo.com-Slipi: Jaksa Penuntut Umum(JPU),menuntut 5 tahun penjara bagi terdakwa Hercules Rozario Marshal,dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dan pemerasan.      Jaksa Penuntut Umum,Masiding membacakan tuntutan terhadap Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Selasa 22-4-2014,dengan tuntutan 5 tahun pidana badan.Jpu berkeyakinan setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan.bahwa terdakwa Hercules memang terbukti melakukan pemerasan terhadap direktur PT Multi Tjakra Strategi,Sukanto Tjakra,ungkapnya.

           

Masih ungkap JPU,tindakan pidana lainya seperti pencucian uang juga terbukti Hercules mentransfer sejumlah uang kepada istrinya,Nia Dania.hal tersebut dianggap sebagai usaha mengaburkan hasil kejahatanya(pidana).selain tuntutan 5 tahun pidana badan,JPU juga menuntut  subsider denda Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan enam bulan penjara. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.