Dutainfo.com-Jakarta: Bank Central Asia angkat bicara bahwa tidak melanggar peraturan perpajakan,terkait kasus Hadi Poernomo.
Presiden Direktur BCA,Jahja Setiaatmadja mengutarakan kepada awak media bahwa perlu disampaikan BCA sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,ucapnya seperti dikutip Antara,(22/4). Jahja juga mengatakan bahwa pada tahun 1998,BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 trilyun imbas dari krisis ekonomi di RI. Berdasarkan UU yang berlaku lanjut Jahja,kerugian itu dapat dikompensasi dengan penghasilan (tax loss carry forward) mulai tahun yang akan datang berturut-turut sampai lima tahun.Dan selanjutnya pada 1999,BCA mulai membukukan laba fiskal di 1999 yang telah tercatat Rp 174 miliar,ungkapnya. (Tim)