Dutainfo.com-Jakarta: Ketua Badan Pemeriksa Keungan(BPK) Hadi Poernomo ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak.
Ketua KPK Abraham Samad,mengatakan tersangka HP telah melakukan penyalahgunaan wewenang menerima seluruh permohonan atas wajib pajak Surat Keterangan Pajak Nihil(SKPN) BCA,ucapnya (21/4) di gedung KPK.
Masih ungkap Abraham bermula kasus ini terjadi saat HP menjabat Dirjen Pajak tahun 2002-2004 tahun yang silam pada tanggal 17 Juli 2003,Bank Central Asia(BCA) mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 trilyun kepada Direktur PPH.namun keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH.nah kemudian diduga HP mengubah keputusan itu.
Tersangka HP akan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tim)