Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI melalui Satuan Tugas Intelijen menangkap buronan Arif Nurdin mantan Sekertaris Desa(Sekdes) Pucung Banjarnegara,Jawa Tengah Rabu (26/3)Subuh.
Terpidana Arif Nurdin yang melarikan diri saat akan dilakukan eksekusi terkait perkara pengadaan alat peraga dan pembelajaran pendidikan SD se Banjarnegara,2011 dengan kerugian negara Rp 2,059 miliar.ditangkap kembali oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejari Banjarnegara setelah sempat buron,ungkap Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi,kepada awak media. Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah telah memvonis lima tahun enam bulan pidana badan bagi terpidana Arif Nurdin,akan tetapi sebelum dieksekusi dia melarikan diri,tutup Untung Rabu(26/3) di Kejagung. (Tim)