Dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara tersangka Brigadir Susanto yang telah menembak mati atasanya AKBP Pamudji segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa penyidik Ditkrimum sudah masuk ke tahap pemberkasan,dan dalam waktu dekat akan dilakukan rekontruksi,dan penyidik akan menambahkan pengakuan dari tersangka Susanto serta bukti dari puslabfor. Ketika ditanya awak media terkait sidang etik,penyidik masih menunggu hasil keputusan pengadilan,ucap Rikwanto. Ya masih menunggu dulu lah putusan pengadilan,bila memang sudah ada ketetapan maka Brigadir Susanto bisa di berhentikan dengan tidak hormat,dan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan,ungkap Kombes Rikwanto (25/3). (Tim)