Dutainfo.com- Jakarta: Proses hukum terhadap Kasudin Perhubungan Jakarta Barat,Ucok Harahap yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD saat dirinya menjadi camat Kramat Jati,Jakarta Timur tetap dilanjutkan walaupun tersangka dibebaskan dari tahanan karena mengembalikan sejumlah uang yang di korupsi.
Hal ini dikatakan Kasie Pidsus Kejari Jakarta Timur Silvia Desti Rosalina,ya proses tetap berjalan lah kan proses penyidikan telah berlanjut ke penuntutan,ungkap Silvia di Kejari Jakarta Timur (19/3). Masih ungkap Silvia penahanan kota dilakukan karena tersangka telah mengembalikan uang Rp 609 juta yang dikorupsi. Dan dakwaan baru jadi hari ini,mudah-mudahan besok bisa segera dikirim ke Pengadilan Tipikor,tutup nya (tim)