Dutainfo.com-Jakarta: Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pengadaan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta,telah resmi ditahan oleh pihak Kejari Jakarta Timur.
Modusnya anggaran yang digunakan di gelembungkan(Mark up) hingga 40 persen,sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1,7 milyar dibagi – bagikan bersama,ungkap Kasie Intelijen Kejari Jakarta Timur,Asep Sontani di Kantornya(20/3). Asep juga menambahkan bahwa PT Asterea Pasirindo milik Yusman Pasaribu adalah pemenang tender,akan tetapi di dalam pengerjaan dikerjakan PT Astrasia milik Yolanda. Yang mengaku membeli proyek itu menggunakan bendera PT Asterea Pasirindo milik Yusman,mobil bus yang dibeli hanya Rp 4 milyar.ini saja sudah terjadi penyimpangan,tutupnya (tim)