Tim gabungan Kejaksaan tangkap 2 buronan korupsi

image

Dutainfo.com- Jakarta: Tim gabungan dari Kejagung,Kejati Jawa timur dan Kejari Malang berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan pupuk bersubsidi,Agus Ali Rizki,yang pensiunan pegawai BUMN PT. Bhanda Ghara Raksa.         Kapuspenkum Kejagung,Untung Setia Arimuladi,mengatakan bahwa DPO Agus Ali Rizki ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 pukul 00.15 WIB,di jalan Kali Urang Kota Malang. Dimana Agus telah ditetapkan sebagai tersangka,ucap nya,kepada awak media,di Kejagung RI,(17/2).

Selain tersangka Agus Ali Rizki,sebelumnya tim gabungan Kejagung juga telah menangkap Mantan Bupati Demak,Endang Setyaningdyah.dia DPO dari Kejari Demak diamankan pada hari Minggu di jalan S Parman No 70, Kota Semarang,Jawa Tenggah,tersangka Endang terbukti telah melakukan korupsi dana bantuan desa Pemerintah Kabupaten Demak sebesar Rp 2,1 milyar,tutup Untung.  (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.