Dutainfo.com- Kejaksaan Agung RI akan tetap menyita 14 Anak Usaha PT ASIAN AGRI GROUP(AAG) terkait kasus kejahatan pajak yang merugikan Negara hingga Rp 1,259 trilyun.
Jika PT AAG tidak membayar denda Rp 2,5 trilyun jatuh tempo 1 Februari 2014 maka pihak Kejagung akan tetap menyita aset 14 Anak Usaha PT Asian Agri Group walau Status Hak Guna Tanah,tak pengaruhi proses penyitaan.dalam laporannya, Kejagung telah merinci bahwa PT AAG memiliki aset yang nilainya mencapai Rp 5,3 trilyun aset aset tersebut berupa lahan perkebunan sawit yang berada di 3 provinsi Jambi,Riau dan Sumatra Utara,serta perkantoran,ungkap JAM Pidum, Basyuni Masyarif,kepada wartawan di Kejagung RI (tim/hdr)