Dutainfo.com- Novi Amelia(26) di vonis percobaan oleh Hakim Harijanto dalam persidangan Selasa(7/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menanggapi putusan Hakim,Novi mengucapkan syukur dan putusan ini adil buat saya karena memang saya sudah berdamai dengan pihak korban,ucapnya usai persidangan.
Model majalah dewasa ini terbukti melanggar pasal 312 UU tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Hdr)