Dutainfo.com- Kejaksaan Agung RI melalui Satuan Tugas nya kembali menangkap buron terpidana Eka Ferliar Wintara di sebuah Rumah sakit Jakarta Barat,Senin(9-12),pukul 18.00 WIB.
Pegawai PT Pertamina ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL PT Pertamina Region II,Plaju Kota Palembang Sumatra Selatan dalam kurun waktu bulan Maret 2009 sampai dengan Bulan Desember 2009.di Palemba2009.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan Status Buron yang dikenakan Eka karena sejak putusan Mahkamah Agung Nomor 817/K/Pid Sus/2013/MA tertanggal 14-5 2013,Eka melarikan diri dan dinyatakan buron oleh Kejari Palembang,penangkapan ini juga melibatkan personel Kejari Palembang, ucap Untung.
Masih ungkap Untung,akibat perbuatan korupsi yang dilakukan Eka Negara mengalami kerugian sebesar Rp 888.900.000,Terpidana Eka Ferliar Wintara dijatuhi Hukuman Pidana Badan 4tahun dan denda Dua ratus juta rupiah(tim ags)