TNI AD Hukum 7 Prajurit Terkait Medsos

Foto: KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Rupanya tak hanya mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi saja yang mendapatkan pencopotan jabatan dan hukuman karena istrinya, diduga memposting nyinyir soal penusukan Jenderal (Purn) Wiranto, ada 7 tujuh prajurit TNI AD lainya mengalami hal serupa.

“Ya hingga saat ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh anggota TNI AD,” ucap KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa, pada awak media, Selasa (15/10/2019).

Masih kata Jenderal TNI Andika, selain 2 orang yakni Kolonel HS dan Serda J, yang diberikan sanksi, terdapat personel TNI AD dari Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangkaraya, Kodim Banyumas, dan dari Kodim Mukomuko Jambi.

“Di Korem Padang pangkatnya prajurit kepala, di Kodim Wonosobo pangkatnya Kopral dua, dan tamtama, di Kodim Mukomuko Jambi berpangkat Kapten, di Korem Palangkaraya Sersan dua, sedangkan di Kodim Banyumas Sersan dua.

“Kepada mereka kita lepas jabatannya karena ini satu konsekuensi dan kita jatuhkan hukuman disiplin militer berupa penahanan,” ungkap Andika.

Ada satu orang yang langsung menyalahgunakan social media dan kita jatuhi hukuman penahanan berat maksimal 21 hari, ujarnya.

KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa juga menjelaskan hukuman disiplin militer dijadikan dasar untuk menjaga karier para personelnya, jika digunakan peradilan militer mereka berpotensi dikeluarkan dari dinas TNI.

Mengapa hukuman disiplin, kami tetap memberikan kesempatan kami tetap memberikan penghargaan terhadap kinerjanya selama ini, namun kita berharap yang bersangkutan bisa memperbaiki diri.

Untuk mereka yang dilepas jabatannya sementara ini tidak kita berikan jabatan, kita lihat apakah ada perbaikan diri kedepan, tutup Jenderal Andika Perkasa.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.