Tim Intelijen Kejaksaan Amankan Buronan Korupsi Dana Dinas Pariwisata

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Arifin bin Racmad diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Pidsus Kejari Pidie, tersangka merupakan buronan dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan pengelola dana kegiatan pengadaan tanah untuk sarana olahraga di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pidie tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1 miliar.

“Ya benar tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Pidsus Kejari Pidie menangkap Arifin yang telah dinyatakan buronan dalam kasus dugaan korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, Kamis (19/9/2019).

Penangkapan buronan ini merupakan program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 dan merupakan TABUR ke-124, kata Mukri.

“Tersangka diamankan di Gamping Teungah Drien Gogo, Padang Tiji, Pidie, Aceh, pada Rabu 18 September 2019,” ungkap Mukri.

Masih kata Kapuspenkum Mukri, dari perbuatan tersangka ditemukan bukti awal adanya dugaan kerugian negara yang dihitung oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh.

Dalam hal ini keuangan negara dirugikan Rp 1.141.024.000 dari hasil penghitungan.

Selanjutnya tersangka Drs H Arifin bin Rahmad langsung dibawa tim gabungan Kejaksaan Agung Dan Kejari Pidie gunak menjalani proses hukum lanjutan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.