Terkait Suap Mantan Aspidum Kejati DKI, KPK Panggil Komisaris PT SSJ

Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto saat diamankan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ) Jimmy Hidayat, dipanggil penyidik KPK, dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

“Ya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Senin (26/8/2019).

Masih kata Febri, Jimmy akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dari tersangka pengacara Alvin Suherman.

Penyidik KPK juga akan memanggil dua orang saksi lainya dari pihak swasta yakni Erna Setyawati, dan Hendra Setiawan, sama seperti Jimmy, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya diberitakan penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara penipuan investasi yang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiga orang yang dijadikan tersangka yakni mantan Aspidum Kejati DKI, Jakarta Agus Winoto, Pengacara Alvin Suherman, dan Pengusaha Sendy Perisco.

Dalam kasus tersebut Agus Winoto diduga menerima uang suap Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perisco.

Namun kasus tersebut melebar hingga KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Jaksa di Kejati Jateng.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan sanksi tegas berupa penahanan bagi beberapa jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

Selain itu Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi jabatan terhadap beberapa jaksa yang diduga ikut terkait. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.