Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Tanjung Duren

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, berhasil menangkap pengangguran yang menjadi Polisi gadungan dan memeras terhadap warga.

Selain menangkap dua orang pelaku polisi gadungan, petugas juga menangkap 1 orang penadah dan barang bukti berupa dua lencana berlogo Korps Lidik Krimsus RI Investigasi serta uang Rp 2 juta, pada Sabtu (3/8/2019).

“Ya benar kami amankan beberap petugas gadungan,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana Sik, pada awak media, Senin (5/8/2019).

Masih kata Kompol Lambe, beberapa waktu lalu korban bernama Lenny Ida (33) warga Rusun Polri Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat, didatangi dua orang yang mengaku sebagai petugas penyidik Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.

Pemerasan dilakukan dua tersangka DS dan SN yang mendatangi dan bermaksud memeras di toko minuman yang menjual minuman beralkohol didepan pasar inpres Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kemudian dua tersangka ini menunjukan lencana yang bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi, selanjutnya menanyakan SIUP perdagangan minuman beralkohol, namun dijawab korban SIUP sedang diproses.

Namun tersangka mengancam akan mencabut SIUP tersebut, korban merasa takut kemudian tersangka meminta uang Rp 10 juta agar SIUP tidak dicabut.

Masih sambung Kompol Lambe, korban menyanggupi sebesar Rp 6 juta.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa, menambahkan berdasarkan laporan korban, dirinya bersama anggota langsung menuju lokasi tempat toko minuman tersebut.

“Sesampai dilokasi, anggota langsung menangkap dua orang tersangka dan barang bukti,” ungkap AKP Rensa.

Dari hasil interogasi para tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemerasan dan ancaman pada Hari Minggu 21 Juli 2019, dan berhasil melakukan pemerasan uang tunai Rp 6 juta.

Masih menurut tersangka uang itu dibagikan kepada empat orang yakni DS, SN, AL, dan AW (DPO).

Namun akhirnya petugas dapat menangkap AW selaku penerima uang dari hasil kejahatan.

AW disinyalir sebagai penadah hasil kejahatan, kami tangkap bersama barang bukti uang Rp 2 juta, untuk AW kita kenakan pasal 480 KUHP, sedangkan tiga lainya kita kenakan pasal 368 KUHP, tutup Rensa. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.