Pelaku Jambret Yang Viral Di Tanjung Duren Terpaksa Di Tembak

Foto: Pelaku penjambretan yang viral di Jakarta Barat, saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Melawan saat akan ditangkap pelaku Jambret yang viral di Tanjung Duren, terpaksa ditembak petugas.

Tak sampai 1×24 jam anggota Reskrim Polres Jakarta Barat dan Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa menggulung empat komplotan pencurian dengan kekerasan di Jalan Dukuh, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kejadian yang sempat viral menimpa seorang ibu rumah tangga tersebut terjadi Rabu 3 Juli 2019 sekitar pukul 7.00 WIB, namun akhirnya pelaku dapat ditangkap Kamis 4 Juli 2019.

Empat pelaku yang diamankan diantaranya TA (pelaku utama), DI (Penadah), EN (penadah) pelaku utama TA terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

“Ya pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, Kamis (4/7/2019).

Masih kata AKBP Edi, kronologis kejadian saat pelaku TA berangkat dari rumah mengunakan sepeda motor dengan maksud untuk melakukan kejahatan untuk itu plat nomor motornya ditutup dengan daun agar nomor tidak kelihatan polisi.

“Dengan mengunakan sepeda motor pelaku berhasil mengambil paksa kalung dari seorang ibu pada saat mengendong bayi,” ungkap Edi.

Sementara Kanit Krimum Polres Jakarat Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan setelah berhasil melakukan aksinya pelaku menjual kalung kepada tersangka DI yang beralamat di Pasar Jaya Ciputat dengan harga Rp 1,900,000.

“Tersangka TA ini sudah sering menjual hasil kejahatan kepada DI,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka DI menjual lagi ke tersangka MN untuk selanjutnya kalung tersebut dilebur menjadi lempengan emas batangan.

“Lanjut MN menyerahkan emas batangan kepada EN yang mana emas batangan tersebut akan dibentuk lagi menjadi berbagai emas dan dijual kembali,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti 1 motor Honda beat Nopol F 3371 FAV, kartu ATM, 4 unit HP merk Vivo dan Oppo, 1 emas batangan, 1 lelehan emas batangan, 2 kwitansi kalung emas, dan 1 buku catatan.

Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian. (Hdr/Elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.