Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Banjir Manado

dutainfo.comJakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir kota Manado pada tahun 2014.

“Ya benar sudah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Adi Toegarisman, (25/6/2019).

Masih kata Adi Toegarisman, ke 4 orang tersebut berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pemerintah kota (Pemkot) Manado, YSR pihak swasta, AYH pihak swasta, dan NJT selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Pemkot Manado.

“Ke empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada waktu bersamaan,” ungkap Adi.
Namun sambung Adi Toegarisman tim penyidik tentu tidak akan berhenti pada 4 tersangka itu saja dan terus menggali untuk mencari tersangka lainya selama bukti-bukti dan fakta lapangan ditemukan.

Seperti diketahui sebelumnya pihak penyidik pada Jampidsus juga telah memeriksa Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut dan beberapa saksi lainya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.