Bawaslu Kembali Terima Laporan Bukti Dari YPBTN

Foto: Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Jakbar saat menerima tambahan laporan bukti-bukti oleh pihak pelapor (YPBTN)

dutainfo.com-Jakarta: Yayasan Pelestarian Budaya Tao Nusantara (YPBTN), melalui Ketuanya Liauw Eddy Sud dengan didampingi penasehat hukumnya Linggar Afriyadi SH, kembali melaporkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu Caleg DPR RI (Petahana) berinisial DD, Kepada pihak Bawaslu Kota Jakarta Barat, pada Rabu (13/3/2019).

“Ya telah kami terima laporan bukti-bukti tambahan dari pihak pelapor,” ujar Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Kota Jakarta Barat Abdul Rouf, pada awak media, di Kantor Bawaslu Jakarta Barat Jalan Kebon Jeruk Raya, Rabu (13/3).

Masih kata Abdul Rouf, pihak pelapor Ketua Yayasan YPBTN Liauw Eddy Sud dengan didampingi penasehat hukumnya sendiri langsung membawa tambahan bukti-bukti, berupa foto dan CD, dan sudah kami terima.

Bukti laporan tambahan yang diserahkan pada pihak Bawaslu Jakarta Barat adalah terkait laporan YPBTN terhadap salah satu Caleg DPR RI (Petahana) berinisial DD.

DD dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye, disaat YPBTN mengadakan kegiatan Cap Go Meh pada 24 Februari 2019 bertempat di sepanjang Jalan Krendang Jakarta Barat, yang telah mengantungi izin dari pihak kepolisian.

Merasa didompleng oleh kegiatan lain, pihak YPBTN melalui Ketuanya Liauw Eddy Sud, akhirnya melaporkan DD pada pihak Bawaslu Kota Jakarta Barat beberapa Minggu yang lalu.

Kedatangan Ketua YPBTN Liauw Eddy Sud pada Rabu 13 Maret 2019 siang ke Bawaslu Kota Jakarta Barat, guna memberikan laporan bukti tambahan.
“Ya memberikan laporan bukti tambahan,” ungkap Penasehat hukum YPBTN Linggar Afriyadi.

Laporan bukti ini adalah tambahan bukti-bukti yang sebelumnya telah kami serahkan pada pihak Bawaslu, kata Linggar.

Sementara Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Kota Jakarta Barat Abdul Rouf menambahkan hasil bukti laporan tambahan yang diserahkan pihak pelapor dalam hal ini YPBTN, tentunya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait Gakkumdu yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Pihak terlapor DD sendiri menurut Abdul Rouf telah datang pada panggilan ke-dua guna dimintai keterangannya di Kantor Bawaslu Jakarta Barat, tutupnya. (Elw/Hdr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.