Kejari Depok Penyuluhan Hukum Terhadap Guru SMPN 2 Depok

Foto: Kejaksaan Negeri Kota Depok Jawa Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan penyuluhan hukum terhadap para guru dan anggota komite sekolah menengah pertama negeri (SMPN2) Kota Depok, Jawa Barat, hal ini bertujuan untuk menghindari pungutan atau Pengalangan dana yang tidak perlu, karena bisa bermasalah dengan hukum atau tindak pidana.

“Ya kita berharap pengurus komite sekolah, guru dan kepala sekolah tidak gampang mengajukan penggalangan dana ke para siswa karena jaman teknologi sekarang sedikit saja bermasalah akan langsung ramai diketahui masyarakat luas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari, pada awak media, (15/1/2019).

Masih kata Sufari, dihadapan puluhan guru, tidak hanya masalah Penggalangan dana saja namun termasuk kenakalan remaja khususnya anak sekolah terhadap bahaya narkoba dan tindakan kriminalitas lainnya juga harus menjadi perhatian khusus para guru di sekolah.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih yang turut hadir mendampingi Kajari, mengatakan penyuluhan hukum ini mengambil tema “Menggali Potensi Partisipasi Masyarakat Dalam Mendukung Kegiatan Pembelajaran Berdasarkan Regulasi Perundangan Undangan”.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari, Kasi Intelijen Kejari Kota Depok Kosasih, Kepala Sekolah SMPN 2 Depok Drs Komar, dan Para guru serta Anggota Komite Sekolah SMPN 2 Negeri Depok. (Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.