Kajari Jakarta Barat dilaporkan ke komisi Kejaksaan

image

Foto istimewa

Dutainfo.com- Tim pembela demokrasi Indonesia ( TPDI ) telah melaporkan Kajari Jakarta Barat I Made Suarnawan dan tiga Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Syahrul SH, Saiful SH. dan Yanuar SH. Dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ke Komisi Kejaksaan ( Kom Jak ) serta Jaksa Agung RI.
                                      
” Ya kami telah melaporkan Kajari Jakarta Barat beserta tiga orang Jaksa Penuntut Umum, pada Jaksa Agung Basrief Arif terkait kasus penggelapan sertifikat PT. Indo Veneer Utama dengan para terdakwa Agus Sutanto ( terdakwa 1 ) serta Hanny Hermani ( terdakwa 2 ) “, ucap koordinator TPPI Petrus Salestinus di Jakarta.
              
Petrus meminta Jaksa Agung mengexaminasi kinerja Kajari Jakarta Barat I Made Suarnawan serta ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Dalam menjalankan tugas mereka diduga telah melakukan pelecehan profesi dengan cara mengangkangi penetapan Majelis Hakim Amril. SH. Untuk menahan terdakwa Agus Susanto selama 30 hari akan tetapi para jaksa tersebut tidak melakukan perintah penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa dengan alasan karena sakit.

Yang lebih aneh pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa, satu terdakwa Agus Susanto yang divonis satu tahun empat bulan tidak hadir dan tetap dibacakan, seprti diketahui terdakwa Agus Susanto sudah berada di Singapura padahal menurut Jaksa yang menangani kasus ini mengaku selalu mengawasi terdakwa Agus Sutanto yang sempat dirawat di rumah sakit Abdi Waluyo. Yah begitulah wajah hukum kita.(Hdr)