Kejaksaan Agung Jeblos kan Kepala BKKBN Ke Penjara 

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Surya Chandra Surapaty, setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dijebloskan ke penjara.

” Ya tim menyatakan sudah cukup kuat untuk dilakukan penahanan, seperti diatur dalam KUHAP,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono Rabu (8/11).

Tersangka Surya Chandra ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Khusus pada 14/9/2017 lalu, terkait pengembangan kasus pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 191 miliar.

Sementara Jampidsus Arminsyah menyatakan perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan karena ada dugaan terjadi pengelembungan anggaran (mark-up), dalam pengadaan alat KB, serta adanya dugaan persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Penahanan terhadap tersangka Surya Chandra, setelah dirinya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus empat jam lebih di Kejagung.

Seperti diketahui sebelumnya kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar, sebelumnya tim Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yeni Wiriawaty, Luana Wiriawaty Direktur PT Djaja Bima Agung, serta Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum yang telah terlebih dahulu dijadikan tersangka sejak 4 Juli 2017.  (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.